Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah
dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang
secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak
Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang,
dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian
hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1
angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Hubungan HAM dengan Pancasila yaitu :
S > Sila Pertama Ketuhanan yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama. Sila tersebut mengamanatkan bahwa setiap warga negara bebas untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing. Hal ini selaras dengan Deklarasi Universal tentang HAM (Pasal 2) yang mencantumkan perlindungan terhadap HAM
> > Sila Kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang. Sila Kedua, mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Deklarasi HAM PBB yang melarang adanya diskriminasi.
> > Sila Ketiga Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM Pasal 1 bahwa Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
> Sila Keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat. Inti dari sila ini adalah musyawarah dan mufakat dalam setiap penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan sendiri, atas inisiatif sendiri yang dapat mengganggu kebebasan orang lain. Hal ini sesuai pula dengan Deklarasi HAM.
> Sila Kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat. Asas keadilan dalam HAM tercermin dalam sila ini, dimana keadilan disini ditujukan bagi kepentingan umum tidak ada pembedaan atau diskriminasi antar individu.
Apabila
HAM ini diklasifikasi, maka terdapat beberapa kelompok hak sebagai berikut:
a.
Hak-hak
pribadi (personal rights) meliputi kebebasan menyatakn pendapat,kebebasan
memeluk agama.
b.
Hak-hak
ekonomi (property rights) hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual
serta memanfaatkannya.
c.
Hak-hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights
of legal equality).
d.
Hak-hak
asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan.
e.
Hak-hak
asasi sosial dan budaya (social and cultural rights) misalnya hak untuk memilih
pendidikan.
f.
Hak-hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan,
peraturan dalam hal penangkapan (procedural rights).
Jadi
singkat kata, dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
dan dasar negara Republik Indonesia sudah memberikan jaminan bahwa nilai-nilai
yang ada dalam Pancasila itu sejalan dengan HAM. Oleh sebab itu, penghormatan
kita terhadap HAM harus bersifat juga berskala universal. Kita menerapkan HAM
dengan tidak mengenyampingkan nilai-nilai keluhuran sebagai manusia Indonesia.
Hukum
di Indonesia memang telah lama lumpuh. Untuk kasus-kasus besar, terutama berbau
politik dan kekuasaan, sudah menjadi rahasia umum bahwa pengadilan beserta
keputusan hakim pun dapat dibeli. Oleh karena itu, semua peraturan yang ada
bagaikan aksesoris yang membuat perih derita korban pelanggaran Hak Asasi
Manusia di Indonesia.
Jadi singkat kata, dapat disimpulkan
bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik
Indonesia sudah memberikan jaminan bahwa nilai-nilai yang ada dalam Pancasila
itu sejalan dengan HAM. Oleh sebab itu, penghormatan kita terhadap HAM harus
bersifat juga berskala universal. Kita menerapkan HAM dengan tidak
mengenyampingkan nilai-nilai keluhuran sebagai manusia Indonesia.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh masyarakat
diakibatkan rendahnya kesadaran hukum dari masyarakat. Seharusnya setiap kasus
memiliki ruang publik yang luas untuk didiskusikan, dicari jalan tengahnya dan
menghindari konflik horizontal. Ini juga harus benar-benar ada niat baik dari
pemerintah untuk melindungi Hak Asasi Manusia warga negaranya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar